Header Ads

Header ADS

KEUTAMAAN DANA PUNIA DI ZAMAN KALI (KALIYUGA)


Dalam melaksanakan ajaran Dharma banyak cara yang dapat kita lakukan, diantaranya adalah dengan melakukan Tapa, Jnana, Yajna dan Berdana Punia. Dalam banyak susastra weda, dana punia disebutkan memiliki keutamaan di jaman Kali (kaliyuga). Kali Yuga dikenal juga dengan nama Zaman Kehancuran atau kegelapan. Kaliyuga adalah merupakan zaman terakhir menurut ajaran Agama Hindu. Lalu bagaimana keutamaan Dana Punia di Kaliyuga ini?

Dana Punia berarti Pemberian yang baik dan suci. Dana punia merupakan suatu sarana untuk meningkatkan sradha dan bhakti kita kepada Brahman (Sanghyang Widhi Wasa) selain itu dengan berdana punia akan membangun sikap kepedulian kita terhadap sesama.

Dalam landasan filosofis, Melaksanakan Dana Punia dilandasi oleh ajaran Tat Twam Asi dan Wasudaiwa Kutumbakam yang artinya orang lain adalah diri kita sendiri, dan pada dasarnya kita semua adalah bersaudara. Maka baik-buruk, sakit,senang dan sedih yang orang lain rasakan adalah rasa yang sama kita rasakan. Maka ketika ada saudara kita kesusahan adalah kewajiban kita untuk ikut membantu mereka.

Dalam landasan sastra, dana punia disebutkan memiliki keutamaan dalam pelaksanaan ajaran Dharma di Kaliyuga. Pada Jaman ini kesucian dan kemerosotan manusia sudah sangat menurun sehingga cara terbaik dalam melaksanakan ajaran Dharma adalah dengan Dana Punia.

Dalam Atharwa Weda III disebutkan:

Sata hasta sama hara, Sahasrahata sam kira

Artinya:
Kumpulkanlah kekayaan dengan serratus tangan dan sumbangkanlah kekayaan itu dengan seribu tangan

Dalam Manawa dharmasastra I.86 disebutkan:

Tapah para,kerta yuge. 
Tretayam jnyana mucyate. 
Dvapare yadnyavaivahur. 
Daana mekam kali yuge  

Artinya:
Pada zaman Kerta puncak beragama dengan Tapa. Pada zaman Treta dengan Jnana. Upacara Yadnya pada zaman Dwapara. Sedangkan pada Kaliyuga dengan Dana Punia

Dalam Parasara Dharmasastra 1.23, disebutkan:

Tapah param krtayuge tretyam jnananucyate,
Dvapara yajnamitya curddanam ekam kalau Yuge.

Artinya :
Pelaksanaan Tapa merupakan kewajiban utama di Jaman Satya yuga, Jnana pada Jaman Treta yuga, Yajna pada masa Dwapara Yuga dan Dhanam pada masa Kaliyuga.

Dari beberapa sloka diatas dapat kita pahami bahwa Tapa adalah prioritas beragama pada zaman Kerta. Jnana pada zaman Treta,upacara Yadnya pada zaman Dwapara dan Dana Punia pada Kaliyuga.

Sesungguhnya banyak sekali sumber Landasan sastra tentang pelaksanaan Dana Punia seperti Sarasamuccaya, Slokantara, Nitisastra dan lain sebagainya, Namun dari beberapa susastra Weda tersebut diatas, dapat kita simpulkan bahwa Dana Punia sangat penting di Kaliyuga ini sebagai bentuk pengamalan ajaran Dharma.Tingkat kesucian manusia di Kaliyuga tidak seperti 3 (tiga) Jaman sebelumnya maka Dana Punia merupakan hal yang sangat wajib kita laksanakan di Kaliyuga ini.

Dalam Sarasamuccaya Dana Punia dibagi atas 3 (tiga) yaitu:
Dana punia desa yaitu pemberian berupa tempat,desa atau lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Dana punia agama yaitu dana punia yang berupa ajaran agama,ilmu pengetahuan dan yang lainnya yang menyababkan orang lain menjadi lebih pintar dan memiliki budhi pekerti yang luhur.
Dana punia drewya yaitu dana punia yang berupa harta benda yang menjadi kebutuhan.

Dalam memberikan Dana Punia, terdapat etika yang baik cara penyalurannya, terlebih kita sebagai orang timur yang sangat menjunjung tinggi etika. Berdasarkan etika cara penyampaian dana Punia adalah:
Uttamadana yaitu dana punia yang dilakukan secara hormat dan menghargai si penerima,dan diberikan dengan ikhlas dan hati yang suci, serta tanpa pamrih. Kepada orang yang memerlukan dengan tetap menghormati si penerima dana punia tersebut .
Madhyadana yaitu dana punia yang diberikan secara baik dan ikhlas, namun bukan atas kehendak si pemberi.
Nistadana yaitu dana punia yang di berikan dalam keadan marah atau terpaksa tidak menghargai orang lain dan tidak dilakukan secara tulus.
JIka dikorelaksikan dengan adat ketimuran, maka pemberian dengan cara Uttamadana dan Madhyadana sangat relevan dengan adat dan budaya kita, demikianpun halnya dengan agama kita, pemberian Dana Punia dengan cara Uttamadana adalah yang ideal.
Sesuai dengan sastra agama yang berkewajiban melaksanakan dana punia adalah:
1.    Para penguasa Negara atau pemerintah.
2.    Para pemuka agama dan pemuka masyarakat.
3.    Penyelenggara yadnya .
4.    Saudagar dan Pengusaha.
5.    Orang – orang yang mampu.
6.    Umat yang berpenghasilan tetap.
7.    Umat yang berpenghasilan tinggi.

Sedangkan yang berhak menerima dana punia:

1.    Para guru rohani/ nabe.
2.    Dangacarya (sulinggih).
3.    Orang miskin yang terlantar.
4.    Orang cacat.
5.    Orang yang terkena musibah.
6.    Tempat suci/ parahyangan.
7.    Lembaga- lembaga sosial.
8.    Rumah sakit.
9.    Pasraman/ pendidikan.

Bagi kita yang beragama Hindu yang mempercayai Karma Phala, yakinlah apa yang kita tabur maka itu juga yang akan tuai. Berdana Punia untuk orang-orang yang berhak mendapatkannya tidak akan membuat kita merugi, justru banyak hal-hal baik yang akan menghampiri kita dimasa yang akan datang.


Ditulis Oleh:
I Made Agus Dwiana 
www.agusdwiana.com
(Warga Banjar Bhuana Shanti)

No comments

Powered by Blogger.