KEUTAMAAN DANA PUNIA DI ZAMAN KALI (KALIYUGA)
Dalam melaksanakan ajaran Dharma banyak cara
yang dapat kita lakukan, diantaranya adalah dengan melakukan Tapa, Jnana, Yajna
dan Berdana Punia. Dalam banyak susastra weda, dana punia disebutkan memiliki
keutamaan di jaman Kali (kaliyuga). Kali Yuga dikenal juga dengan nama Zaman
Kehancuran atau kegelapan. Kaliyuga adalah merupakan zaman terakhir
menurut ajaran Agama Hindu. Lalu bagaimana keutamaan Dana Punia di Kaliyuga
ini?
Dana Punia berarti Pemberian yang baik dan suci. Dana
punia merupakan suatu sarana untuk meningkatkan sradha dan bhakti kita
kepada Brahman (Sanghyang Widhi Wasa) selain itu dengan berdana punia akan
membangun sikap kepedulian kita terhadap sesama.
Dalam landasan filosofis, Melaksanakan Dana Punia
dilandasi oleh ajaran Tat Twam Asi dan Wasudaiwa
Kutumbakam yang artinya orang lain adalah diri kita sendiri, dan pada
dasarnya kita semua adalah bersaudara. Maka baik-buruk, sakit,senang dan sedih
yang orang lain rasakan adalah rasa yang sama kita rasakan. Maka ketika ada
saudara kita kesusahan adalah kewajiban kita untuk ikut membantu mereka.
Dalam landasan sastra, dana punia disebutkan memiliki
keutamaan dalam pelaksanaan ajaran Dharma di Kaliyuga. Pada Jaman ini kesucian
dan kemerosotan manusia sudah sangat menurun sehingga cara terbaik dalam
melaksanakan ajaran Dharma adalah dengan Dana Punia.
Dalam Atharwa Weda III disebutkan:
Sata hasta sama hara, Sahasrahata sam
kira
Artinya:
Kumpulkanlah kekayaan dengan serratus tangan
dan sumbangkanlah kekayaan itu dengan seribu tangan
Dalam Manawa dharmasastra I.86
disebutkan:
Tapah para,kerta yuge.
Tretayam jnyana mucyate.
Dvapare yadnyavaivahur.
Daana mekam kali yuge
Artinya:
Pada zaman Kerta puncak beragama
dengan Tapa. Pada zaman Treta dengan Jnana. Upacara Yadnya pada zaman
Dwapara. Sedangkan pada Kaliyuga dengan Dana Punia
Dalam Parasara Dharmasastra 1.23,
disebutkan:
Tapah param krtayuge tretyam jnananucyate,
Dvapara yajnamitya curddanam ekam kalau Yuge.
Artinya :
Pelaksanaan Tapa merupakan kewajiban utama
di Jaman Satya yuga, Jnana pada Jaman Treta yuga, Yajna pada masa Dwapara Yuga
dan Dhanam pada masa Kaliyuga.
Dari beberapa sloka diatas dapat kita pahami
bahwa Tapa adalah prioritas beragama pada zaman Kerta. Jnana pada zaman
Treta,upacara Yadnya pada zaman Dwapara dan Dana Punia pada Kaliyuga.
Sesungguhnya banyak sekali sumber Landasan
sastra tentang pelaksanaan Dana Punia seperti Sarasamuccaya, Slokantara,
Nitisastra dan lain sebagainya, Namun dari beberapa susastra Weda tersebut
diatas, dapat kita simpulkan bahwa Dana Punia sangat penting di Kaliyuga ini
sebagai bentuk pengamalan ajaran Dharma.Tingkat kesucian manusia di Kaliyuga
tidak seperti 3 (tiga) Jaman sebelumnya maka Dana Punia merupakan hal yang
sangat wajib kita laksanakan di Kaliyuga ini.
Dalam Sarasamuccaya Dana Punia dibagi atas 3
(tiga) yaitu:
Dana punia desa yaitu pemberian berupa tempat,desa
atau lahan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Dana punia agama yaitu dana punia yang berupa ajaran
agama,ilmu pengetahuan dan yang lainnya yang menyababkan orang lain menjadi
lebih pintar dan memiliki budhi pekerti yang luhur.
Dana punia drewya yaitu dana punia yang
berupa harta benda yang menjadi kebutuhan.
Dalam memberikan Dana Punia, terdapat etika
yang baik cara penyalurannya, terlebih kita sebagai orang timur yang sangat
menjunjung tinggi etika. Berdasarkan etika cara penyampaian dana Punia adalah:
Uttamadana yaitu dana punia yang dilakukan secara
hormat dan menghargai si penerima,dan diberikan dengan ikhlas dan hati yang
suci, serta tanpa pamrih. Kepada orang yang memerlukan dengan tetap menghormati
si penerima dana punia tersebut .
Madhyadana yaitu dana punia yang diberikan secara
baik dan ikhlas, namun bukan atas kehendak si pemberi.
Nistadana yaitu dana punia yang di berikan dalam
keadan marah atau terpaksa tidak menghargai orang lain dan tidak dilakukan
secara tulus.
JIka dikorelaksikan dengan adat ketimuran,
maka pemberian dengan cara Uttamadana dan Madhyadana sangat
relevan dengan adat dan budaya kita, demikianpun halnya dengan agama kita,
pemberian Dana Punia dengan cara Uttamadana adalah yang ideal.
Sesuai dengan sastra agama yang berkewajiban melaksanakan
dana punia adalah:
1. Para
penguasa Negara atau pemerintah.
2. Para pemuka agama
dan pemuka masyarakat.
3. Penyelenggara
yadnya .
4. Saudagar dan
Pengusaha.
5. Orang – orang yang
mampu.
6. Umat yang
berpenghasilan tetap.
7. Umat yang
berpenghasilan tinggi.
Sedangkan yang berhak menerima dana
punia:
1. Para guru rohani/
nabe.
2. Dangacarya
(sulinggih).
3. Orang miskin yang
terlantar.
4. Orang cacat.
5. Orang yang terkena
musibah.
6. Tempat suci/
parahyangan.
7. Lembaga- lembaga
sosial.
8. Rumah sakit.
9. Pasraman/
pendidikan.
Bagi kita yang beragama Hindu yang
mempercayai Karma Phala, yakinlah apa yang kita tabur maka itu juga yang akan
tuai. Berdana Punia untuk orang-orang yang berhak mendapatkannya tidak akan
membuat kita merugi, justru banyak hal-hal baik yang akan menghampiri kita
dimasa yang akan datang.
Ditulis Oleh:
I Made Agus Dwiana
www.agusdwiana.com
(Warga Banjar Bhuana Shanti)
No comments